Home » » TAHU KAH KAMU CAIRAN HITAM CUMI-CUMI ITU HARAM

TAHU KAH KAMU CAIRAN HITAM CUMI-CUMI ITU HARAM

Written By RUMAH SEHAT IBNU MALKAN melayani terapi lebah, lintah, gurah, ruqyah, bekam hijamah, bio listrik, akupunktur, akupresure, diagnosa, pelatihan online on Selasa, 08 Desember 2020 | 06.12

TAHU KAH KAMU CAIRAN HITAM CUMI-CUMI ITU HARAM
dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian
makhluk laut dan bukan merupakan daging
ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks
dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa
sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di
bagian dalam adalah sesuatu yang bukan
termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan
dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini,
karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab
cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau
serupa (dengan darah). (Syekh Abdurrahman
bin Muhammad Ba'lawi, Bughyatul
Mustarsyidin, hal. 15)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Trima kasih atas komentarnya. Informasi whatshaat 085746950549

Whatsapp

facebook

twitter

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2016. RUMAH SEHAT IBNUMALKAN/LEBAH/LINTAH/AKUPUNTUR/AKUPRESUR/BEKAM/GURAH/RUQYAH/DIAGNOSA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger